JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Tidak Adil Terhadap Rudy Soik, Pejuang Anti Perdagangan Orang

    JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Tidak Adil Terhadap Rudy Soik, Pejuang Anti Perdagangan Orang
    Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

    JAKARTA – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) dengan tegas mengecam keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang diberikan kepada Rudy Soik oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

    PTDH ini dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K., Kepala Bidang Propam Polda NTT, dengan Wakil Ketua Sidang Komisaris Polisi Nicodemus Ndoloe dari Ditreskrimsus Polda NTT, Jumat (11/10/2024).

    Rudy Soik, seorang perwira polisi yang dikenal atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus-kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur, kini justru diberhentikan akibat tindakannya yang dianggap mengganggu kepentingan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

    Selama bertugas, Rudy menunjukkan komitmen luar biasa dalam memerangi perdagangan orang, meski harus berhadapan dengan tekanan dari oknum-oknum yang merasa terganggu bisnisnya.

    Pemecatan ini disayangkan oleh banyak pihak, termasuk Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

    "Ini adalah langkah mundur bagi institusi penegak hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi kepada anggota yang telah berjuang melawan kejahatan berat seperti perdagangan orang, bukan malah memecatnya tanpa alasan yang jelas, " ujar Rahayu.

    Ia menambahkan, "Rudy Soik memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani kasus-kasus besar di NTT. Jika PTDH hanya dijatuhkan untuk pelanggaran berat, apa sebenarnya pelanggaran yang telah dilakukan Rudy?"

    Dukungan serupa juga disampaikan oleh Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Ketua Harian JarNas Anti TPPO, yang menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Polda NTT. "Kami akan mendukung penuh Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami juga berencana mengirimkan surat kepada Kapolri terkait keputusan ini, " tegas Romo Paschalis.

    Narahubung:
    Ermelina Singereta: 0812 1339 904

    rudy soik tppo
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Indonesia Mampu untuk Pendidikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe Kerja Bakti Bersama Warga Normalisasi Selokan dan Urug Jalan Berlobang
    Babinsa Sidomekar Posramil 0824/31 Semboro Kerja Bakti Bersama Warga, Bersihkan Masjid Darussalam Jelang Ramadhan 
    Perluas Akses Layanan Kesehatan, Babinsa Koramil 0824/04 Lakukan Pendampingan Cek Kesehatan Gratis
    Cegah Gangguan Keamanan, Kodim 0602/Serang Dan Polres Kota Serang Perkuat Patroli Keamanan 
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas

    Ikuti Kami